Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Modus COD, Sudah 2 Kali Beraksi di Jaksel
11 April 2025 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hati-hati lah saat melakukan transaksi jual beli di media sosial. Bila tak teliti, bisa saja calon pembeli tersebut adalah penjahat yang tengah beraksi.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilakukan Julisa (34). Ia ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pencurian dengan modus jual beli motor di tempat atau COD. Pria asal Lampung ini sudah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Selatan.
Panit 4 Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, menjelaskan aksi pencurian yang pertama dilakukan oleh pelaku pada Rabu (26/2) lalu. Pelaku mendatangi korban yang memasang iklan penjualan sepeda motor di media sosial.
Julisa pun mendatangi korban dengan dalih COD. Motor korban juga dicoba oleh pelaku. Saat mencoba motor itu lah, Julisa kemudian melakukan aksinya.
"Pada saat pelapor dan terlapor mengendarai sepeda motor, terlapor memainkan sepeda motor seolah ada yang rusak, kemudian terlapor turun dan pelapor ikut turun. Lalu terlapor menyalakan kembali sepeda motor dan pada saat pelapor lengah orang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik pelapor," kata dia melalui keterangan yang diterima, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
Lalu aksi kedua dilakukan oleh pelaku pada Rabu (2/4). Pelaku mendatangi korban dengan modus hendak membeli motor. Ketika sedang mencoba motor yang hendak dibeli, pelaku melancarkan aksinya.
"Sekitar 200 meter berjalan, korban diturunkan oleh terlapor dengan alasan berat, tak lama setelah menurunkan korban terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali," ujar dia.
Dengan didasarkan dua laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Cilodong, Depok, pada Rabu (9/4). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
"Polisi kini sedang melakukan pemberkasan dan akan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata dia.
ADVERTISEMENT