Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Aceh Barat berhasil menangkap seorang pelaku penembakan Pos Polisi Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu. Penembakan itu terjadi pada Kamis (28/10).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan hasil penyelidikan berhasil menangkap satu tersangka berinisial JH. Saat diamankan polisi tersangka mengakui perbuatannya.
JH, kata Winardy, berperan sebagai pemantau sekaligus operator HT dalam penembakan itu.
"JH ini melakukan pemantauan dengan menggunakan HT, baik sebelum maupun sesudah penembakan terjadi," kata Winardy.
Dari penangkapan tersebut, J tidak beraksi seorang diri. Namun, bersama enam orang lainnya.
“Enam lainnya sampai saat ini masih diburu petugas,” ujar Winardy.
Winardy menjelaskan para tersangka menembak pos polisi karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di daerah tersebut.
Penembakan itu dilakukan dengan menggunakan senapan laras panjang jenis AK 56 dan jenis M16. Namun dua senjata itu belum berhasil ditemukan polisi. Saat ini baru 2 unit HT dan satu sepeda motor yang berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
“Saat ini JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal-usul senjata,” ungkap Winardy.
Winardy menegaskan keenam pelaku lainnya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengultimatum agar mereka menyerahkan diri.
"Kepada para DPO yang terlibat, diharapkan segera menyerahkan diri. Yang pastinya, nama-namanya sudah dikantongi petugas dan saat ini terus diburu, polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur kalau terjadi perlawanan saat akan diamankan,” ucapnya.
Sebelum JH diamankan, Polda Aceh mengamankan 5 orang terkait penembakan Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat. Tetapi, 4 orang dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan tersebut.
“Polisi hanya melakukan penahanan terhadap DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Namun, setelah dilakukan pendalaman alibi dan motifnya secara scientific investigation oleh penyidik maka penyidik berkesimpulan DP tidak terlibat penembakan Pos Pol,” ucap Winardy.
ADVERTISEMENT
“Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat koperatif,” tambahnya.