Polisi Tangkap Pelaku Penipuan ke Kaesang, Pelakunya Siswa SMP

18 September 2020 19:24 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Instagram/@Divhumas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Instagram/@Divhumas Polri
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus percobaan penipuan terhadap anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep? Ternyata Kaesang bukan korban pertama. Pelakunya sudah ditangkap polisi dan mereka masih SMP.
ADVERTISEMENT
Polri berhasil menangkap sindikat penipuan online di instagram. Polsi menangkap 4 orang pelaku yang masih di bawah umur. Mereka ditangkap di Aceh dan Medan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor lp/A/508/IX/2020, Bareskrim polri tanggal 8 September 2020. Pelapor bernama Nur Hermansyah yang melaporkan seorang pelaku.
Kaesang Pangarep dalam acara Nongkrong Bareng SaHebat, di gerai Yang Ayam, Jakarta Barat, Minggu (26/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Polri pun segera menyelidiki kasus ini. Mereka melakukan sebuah profiling di sosial media Instagram, pada akun @luckycatauctions.
"Dari sana ternyata akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu sandal, kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (18/9).
Setelah melalui penyelidikan mendalam, para penyidik menemukan bahwa para pelaku merupakan anak-anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita cek, mulai dari lokasi, identitas yang bersangkutan ternyata kita dapatkan ada di wilayah Aceh dan Medan, penyidik menemukan ada 4 tersangka, rata-rata di bawah umur antara 15, 16 tahun. Masih duduk di kelas 7, 8,9 SMP," kata Awi.
Karena masih berada di bawah umur, polisi belum bisa menangkap mereka. Untuk sementara, polisi masih berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat, terkait kasus hukum yang menjerat para pelaku ini.
Hasil dari penipuan tersebut digunakan para pelku semata-mata untuk bersenang-senang.
"Hasil penipuan online oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, mulai beli pulsa, beli HP, jam tangan, dan lain-lain," kata Awi.
Awi mengatakan, yang sudah menjadi korban oleh para pelaku sudah cukup banyak. Saat ditanya wartawan apakah Kaesang merupakan salah satu korban, begini jawab Awi.
ADVERTISEMENT
"Di antaranya (Kaesang), ada puluhan korban," tambah dia.
Kaesang Pangarep dalam acara Nongkrong Bareng SaHebat, di gerai Yang Ayam, Jakarta Barat, Minggu (26/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Para tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 jo pasal 48 ayat 1, dan atau pasal 21 ayat 2 jo pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 milliar.
Mereka akan diproses sesuai dengan aturan anak berhadapan dengan hukum.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.