Polisi Tangkap Pelaku Pungli Bus Mahasiswa Unand, Ngaku Nekat karena Ekonomi
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi menangkap seorang pria berinisial AB (46 tahun), pelaku yang meminta pungutan liar (pungli) dari rombongan bus mahasiswa Universitas Andalas (Unand) di kawasan Lembah Anai, Sumatera Barat. Pelaku meminta uang sebesar Rp 450 ribu dengan dalih membantu kendaraan melintas di jalur tersebut.
Pelaku diamankan di rumah adiknya di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Saat ditangkap, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan aksi pungli itu diduga telah dilakukan pelaku sejak Maret 2026. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Padang Panjang," ujar Susmelawati, Jumat (22/5).
Kasus ini bermula ketika rombongan mahasiswa Unand menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang pada Selasa (19/5) malam. Saat tiba di kawasan portal atas Silaing Bawah, rombongan bertemu dengan pelaku yang menawarkan bantuan agar kendaraan dapat melewati jalur Lembah Anai.
Kasi Humas Polres Padang Panjang, Iptu Junaidi, menjelaskan komunikasi terjadi setelah salah seorang mahasiswi meminta bantuan terkait akses perjalanan mereka. Dari situ, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 450 ribu sebagai syarat agar bus dapat melintas.
Dalam aksinya itu, pelaku mengaku masih bekerja sebagai petugas flagman PT HKI, yakni petugas pengatur arus kendaraan di area proyek jalan. Namun belakangan diketahui, pelaku sudah dipecat sekitar dua bulan lalu.
"Pelaku sebenarnya sudah tidak bekerja lagi. Ia mengaku nekat melakukan pungli karena mengalami kesulitan ekonomi setelah rumahnya terdampak longsor dan tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.
Junaidi menyebutkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Ia memastikan akan menindak setiap bentuk pungutan liar maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Harus Miliki Izin dari BPJN
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot, mengungkapkan, kendaraan roda enam memang tidak diperbolehkan melintas di Jalur Lembah Anai, tanpa izin khusus dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.
Menurutnya, bus yang digunakan rombongan mahasiswa Unand saat itu belum mengantongi izin melintas.
"Yang boleh melintas di Lembah Anai itu hanya roda dua dan empat. Cuman ada beberapa kendaraan roda enam dan lebih bisa melintas setelah ada izin dari BPJN Sumbar. Seperti truk tronton yang membawa material proyek," imbuhnya.
