Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Karawang

4 Juni 2022 13:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan Polisi dari pengedar uang palsu di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polisi dari pengedar uang palsu di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pembuat sekaligus pengedar uang palsu diringkus polisi di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp 124.250.000.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku beroperasi seorang diri saat membuat, menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu itu.
Polisi bergerak menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu ada beberapa warga yang melapor karena curiga dengan kebiasaan pelaku.
Polisi tangkap pengedar uang palsu di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Aldi kemudian memerintahkan Unit Opsnal Tipiter untuk menyelidiki rumah pelaku. Tidak butuh lama, pada Kamis (2/6) lalu pelaku diringkus serta alat perangkat pembuat uang palsu.
"Kami turut mengamankan satu unit printer dan scanner, lima botol spray paint, satu rim kertas, satu buah stempel bertuliskan 'BI' atau Bank Indonesia, satu stempel bertuliskan '100000', dua gunting, satu pulpen khusus untuk cek ultraviolet, kertas top yang biasa digunakan untuk benang pengaman, tiga bungkus bekas tempat lem kaca, satu cartridge printer, satu alat pendeteksi uang menggunakan sinar ultraviolet, dan satu lembar blok hantu," kata Aldi, Sabtu (4/6) kepada wartawan.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari pengedar uang palsu di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti yang diamankan Polisi dari pengedar uang palsu di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Polisi masih menyelidiki dari mana pelaku belajar membuat uang palsu. Petugas juga masih menelusuri apakah uang palsu itu sudah beredar di masyarakat atau belum.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan," sambung Aldi.
Uang palsu yang disita polisi yakni pecahan Rp 100 ribu uang palsu siap edar berjumlah 19 lembar, uang pecahan Rp 100 ribu belum siap edar berjumlah 1.080 lembar, dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu belum siap edar sebanyak 287 lembar.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, juncto pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7/2011 tentang mata uang.