Polisi Tangkap Pembuat KTP Palsu untuk ABK di Bali

8 April 2021 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap pemilik percetakan bernama I Wayan Supardita (42) dan pegawainya bernama Bambang (55). Keduanya diduga membuka jasa pemalsuan KTP untuk anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Dir Polariud Polda Bali Kombes Toni Ariadi Efendi mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan warga mengenai adanya transaksi jual-beli KTP palsu di kawasan Pelabuhan Benoa. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Bambang yang sedang menjual KTP palsu kepada beberapa ABK, Kamis (25/3) kemarin.
Bambang mengaku aksi tersebut dilakukan bersama bosnya dan seorang temannya bernama Rian. Senin (29/3), polisi menangkap Supardita di rumahnya di kawasan Denpasar. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku atas nama Rian.
"Tersangka Wayan Supardita ini merupakan residivis kasus serupa. Tahun 2009 dia ditangkap Polresta Denpasar karena memalsukan KTP. Saat itu dipenjara 3 bulan. Ternyata tidak membuatnya kapok. Kini dia melakukan perbuatan serupa," ungkap Efendi.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah beraksi sejak tahun 2019 lalu. Mereka menyasar calon dan ABK yang membutuhkan identitas untuk melaut. Selain KTP, para pelaku ini juga menjual ijazah palsu dengan harga Rp 70 ribu dan KK palsu seharga Rp 40 ribu.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya baru 100 lebih KTP palsu yang telah didistribusikan. Satu keping KTP di harga Rp 200.00, proses pembuatan KTP palsu ini hanya 30 menit," Kata Efendi.
Efendi menjelaskan, sepintas KTP palsu buatan pelaku mirip dengan asli. Apabila diperhatikan dengan jeli warna KTP palsu tersebut lebih gelap. KTP palsu tersebut juga tak memiliki hologram atau cip penyimpan data pemegang KTP.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 lembar KTP palsu setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP palsu setengah jadi bagian depan, 10 buah KTP palsu yang sudah jadi, 65 lembar foto copy KK palsu, 6 lembar ijazah palsu, perlengkapan percetakan dan tunai sebesar Rp 660 ribu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.