Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun berinisial AYP di Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku berinisial ZI (38 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif mengatakan ZI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Terhadap tersangka kena pasal 80 ayat 3 jo 76 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu (29/3).
Gidion mengatakan awalnya ibu korban menitipkan anaknya ke tersangka selama 3 hari. Dalam proses penitipan itu, korban mendapat tindak penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Dari informasi yang diperoleh ZI merupakan pacar dari ibu korban.
"Hubungan pelaku sama korban, korban dititipkan. Ada kedekatan ibu dan pelaku. Kemudian dititipkan 3 hari, tapi dalam proses penitipan itu yang seharusnya korban dapat pengasuhan malah dapat kekerasan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Alami Sejumlah Luka
Gidion mengatakan korban mengalami sejumlah luka. Hal tersebut didapat dari hasil ekshumasi.
Berikut rinciannya:
"Anus dalam proses pembusukan, kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah, lambung berwarna putih isinya ada kemerahan di otot," sambungnya.
"Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban. Sehingga atas itu kami mengamankan seorang tersangka atas nama ZI (38) yang juga tempat di mana korban dititipkan karena sering main," kata dia.