Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak di Kendal, Pelaku Menantu Korban

17 Mei 2021 15:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal
ADVERTISEMENT
Polres Kendal berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya, Senin (10/5) dini hari lalu.
ADVERTISEMENT
Muhayanah (65) dan anaknya, Karyati (44), ternyata dibunuh oleh Ari Rismawan, menantu Muhayanah sekaligus kakak ipar dari Karyati.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, mengatakan, pelaku pembunuhan warga Dusun Doro, Desa Bangunsari Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap petugas.
"Pembunuhan dilakukan pada Minggu (9/5/) dan pada Rabu (12/5/) tersangka berhasil kita amankan di daerah Indramayu, Jawa Barat. Karena pelaku berusaha melarikan diri maka ditembak di bagian kaki oleh petugas,” ujar Raphael kepada wartawan, Senin (17/5).
Konpers kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal

Motif pembunuhan karena sakit hati

Ia menjelaskan, pelaku tega membunuh mertua dan kakak iparnya lantaran sakit hati karena dimarahi oleh korban dan diminta untuk menceraikan istrinya usai menggadaikan motor milik anak dari Sukaryati alias Karyati.
ADVERTISEMENT
"Tersangka sedang meminta maaf karena sudah menggadaikan motor milik Jojo, cucu dari Muhayanah, dan anak dari Sukaryati. Tapi korban berkata bahwa tersangka selalu membuat masalah bagi keluarga anak dan istrinya, dan menyarankan untuk menceraikan istrinya namun ia tidak terima," jelas dia.
Mendengar hal tersebut, pelaku lantas mengambil pisau dan menusuk leher mertuanya hingga tewas. Usai tewas, mayat korban lalu dipindah ke kamar mandi.
"Lalu saat pelaku keluar dari kamar mandi, di saat yang bersamaan Sukaryati pulang. Pelaku kemudian menusuk leher dan kepala korban dan memukul kepala korban dengan gas elpiji hingga tewas, dan dipindahkan ke kamar mandi," lanjutnya.
Polisi menunjukan salah satu barang bukti pembunuhan ibu dan anak di Polres Kendal. Foto: Dok. Polres Kendal
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP.
ADVERTISEMENT
"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Raphael.