Polisi Tangkap Pembunuh Pemilik Toko Plastik di Bandung, Pelaku Tetangganya

2 Juni 2021 10:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembunuhan pemilik toko plastik, Sulaeman, di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/6). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembunuhan pemilik toko plastik, Sulaeman, di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/6). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan pemilik toko plastik yang bernama Sulaeman, di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung pada tanggal 27 Mei lalu. Pelaku bernama Lukman Nurdin (52) yang merupakan tetangga dari Sulaeman.
ADVERTISEMENT
"Tersangka melakukan seorang diri atas nama Lukman merupakan tetangga korban," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki di kantornya, Rabu (2/6).
Yoris menambahkan, rumah yang ditempati oleh Sulaeman tidak terlalu jauh atau hanya berjarak dua rumah dari rumah Lukman di Kecamatan Astana Anyar. Lukman ditangkap di Tasikmalaya sebab melarikan diri usai membunuh Sulaeman.
Diketahui, Sulaeman meninggal dunia dengan total menderita sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Polisi belum menjelaskan detil motif pembunuhan ini, namun diduga urusan utang piutang.
"Tim bergerak cepat melakukan penyisiran, pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya dilakukan penangkapan dua hari setelah kejadian," ucap dia.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan oleh Sulaeman hingga buku tabungan milik pelaku. Akibat aksinya, Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT