Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Instagram Reaksirakyat1 bernama Faisol Abod Batis karena telah mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kepolisian. Faisol ditangkap pada Rabu (10/7) di Kota Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Div Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka beberapa kali mengunggah postingan yang berbentuk ujaran kebencian di akun Instagram Reaksirakyat1.
“Tersangka membuat postingan pada akun Instagram Reaksirakyat1 dengan caption 'Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi',” ucap Dedi dalam keterangannya, Rabu (17/7).
“Serta caption Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019,” sambungnya.
Dedi menyebut pelaku sengaja memposting konten-konten demikian untuk menghasut masyarakat menjadi terprovokasi dan membenci pemerintah dan Polri.
“Tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu polisi menyita 2 buah ponsel genggam yang digunakan pelaku untuk mengunggah konten ujaran kebencian di instagram.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dan Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.