Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tangkap Pemuda di Sidoarjo yang Aniaya dan Curi Ponsel Teman Kencannya
17 Juni 2023 22:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasar Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menyebut peristiwa ini berawal saat tersangka membuat janji kencan dengan korban, SA (25), melalui sebuah aplikasi. Setelah bertemu di kamar hotel, RMF lalu meletakkan uang Rp 320 ribu dan sebungkus rokok di meja kamar sebelum mereka mulai kencan.
Saat korban masuk ke kamar mandi, muncul niat jahat RMF untuk mengambil uang dan ponsel korban. Namun saat itu, korban memergoki RMF.
"Kemudian pelaku mendekap tubuh korban dari belakang dan karena korban berteriak, kemudian pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan pisau yang sebelumnya ada di atas meja," kata Andaru dalam keterangannya, Sabtu (17/6).
Karena korban berteriak, ada salah satu orang yang mengetuk pintu kamarnya. Mendengar ketukan itu, RMF langsung kabur lewat jendela kamar hotel dan turun melalui scaffolding.
RMF lalu kabur dengan motornya. Di tengah perjalanan, RMF ingat bahwa kartu ATM-nya tertinggal, ia lalu kembali ke hotel untuk mengambilnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kembali naik melalui scaffolding dan jendela kamar, ternyata saat itu di dalam kamar sudah ada teman korban," jelas Andaru.
Mengetahui hal itu, RMF lalu turun kembali lewat jendela. Namun ia tertangkap oleh korban dan temannya, dan kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku RMF dirinya mengakui telah bersalah melakukan perbuatan tersebut. Dan terkait dengan HP milik korban telah terjatuh dan hilang dalam perjalanan sewaktu pelaku meninggalkan lokasi kejadian," lanjut Andaru.
Andaru mengungkapkan, RMF berencana menjual ponsel korban untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab pelaku tak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun," tandasnya.