Polisi Tangkap Pencuri Ban Truk Trailer di Pelabuhan Tanjung Priok

21 Desember 2021 1:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus tindak pidana pencurian dan penadahan 4 ban truck trailer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus tindak pidana pencurian dan penadahan 4 ban truck trailer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dan penadahan 4 ban truk trailer. Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini telah ditetapkan 4 orang tersangka dengan inisial MI, SU yang diketahui sebagai sopir truk, dan RH dan S sebagai penadah. Namun untuk tersangka SU dan S masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian dari Manager Operasional PT. Temas Port, Thomas Mahdi bahwa ban miliki perusahaannya telah dicuri di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pada saat sampai di Lampu Merah Mambo Tanjung Priok, tim piket opsnal segera menemukan MI bahwa benar sedang menjual 4 ban truk Trailer seharga Rp.1.000.000 yang sebelumnya Truk Trailer tersebut telah diganti dengan ban bekas dengan pembeli yaitu RH di Halte Angin Badai, Dewa Ruci, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Tama dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Barang bukti kasus tindak pidana pencurian dan penadahan 4 ban truck trailer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/12). Foto: Dok. Istimewa
Tama mengatakan, bahwa modus pelaku pencurian tersebut yakni dengan menukar ban truk PT Temas Port yang masih bagus diganti dengan ban di pinggir pinggir jalan
ADVERTISEMENT
“Bahwa pelaku menukarkan ban truck trailer milik PT. Temas Port yang kondisi 80% dengan ban kondisi 20% di bengkel pinggir jalan sebelum menuju Depo,” ungkapnya.
Selain itu, Tama menjelaskan bahwa MI sebelumnya juga telah menjual 5 ban kepada tersangka dengan inisial S yang saat ini masih dalam pencarian kepolisian.
Barang bukti kasus tindak pidana pencurian dan penadahan 4 ban truck trailer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/12). Foto: Dok. Istimewa
“Bahwa dari hasil interogasi sebelumnya pelaku telah menjual 5 ban truk trailer tersebut dilokasi yang sama dengan harga rata-rata setiap Ban Rp. 350.000 kepada S [DPO],” jelasnya.
Dari kejadian tersebut saat ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan barang bukti berupa 4 ban merk Bridgestone dan uang senilai Rp 175.000 dari hasil sisa penjualan ban.
Akibatnya, sopir yang menjadi tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan sanksi 5 tahun penjara dan untuk penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan sanksi 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT