Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Bogor yang Bikin Korbannya Terseret 150 Meter

17 Mei 2024 4:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada Senin (22/4) pukul 03.00 WIB di Bogor. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada Senin (22/4) pukul 03.00 WIB di Bogor. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap empat orang tersangka kasus pencurian mobil yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (22/4) pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Korbannya adalah Muhammad Heighel Nusa Anggara (21). Dia terseret sampai kurang lebih 150-200 meter, lalu terbentur tiang listrik karena mencoba mempertahankan mobilnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, komplotan pencuri mobil ini berjumlah 6 orang. Namun baru empat yang ditangkap sedangkan 2 lainnya masih buron.
"Kejadian ini berawal dari mobil yang dicuri. Awalnya korban membeli mobil tersebut sebesar Rp 100 juta. Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini, dengan memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya (transaksi)," kata Bismo saat jumpa pers, Kamis (16/5).
Bismo mengatakan, sejak awal komplotan ini memang berniat untuk mengambil lagi mobil merk Chevrolet Trailblazer itu.
Polisi menangkap 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada Senin (22/4) pukul 03.00 WIB di Bogor. Foto: kumparan
"Niat yang yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah terencana dan sudah matang, di antaranya dengan memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka yang sudah ditangkap yakni Andika, Kevin, Rio dan Ismet.

Dipergoki Korban

Saat beraksi, korban memergokinya. Korban melawan hingga terseret lalu terbentur tiang listrik.
"Kemudian dipergoki oleh korban, korban mengejar dan ditabrakan oleh pelaku di tiang listrik atau tembok Pelaku ini tergolong sadis, di antara para pelaku ini, Rio merupakan residivis 363 [pencurian dengan pemberatan] di Lampung tahun 2022," ujar Bismo.
Barang bukti yang dihadikan saat jumpa pers. Foto: kumparan
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti:
"Pasal yang kita terapkan di antaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senpi UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara," kata dia.
ADVERTISEMENT

Modusnya

Polisi menangkap 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada Senin (22/4) pukul 03.00 WIB di Bogor. Foto: kumparan
Orang tua korban, Angga Satria, mengatakan salah satu tersangka yakni Ismet merupakan pelanggan restoran miliknya.
Keduanya tak saling kenal. Namun, Ismet kerap kali menunjukkan status media sosialnya mengenai mobil-mobil.
"Tidak mengenal, tapi kepada inisial I ini yang merupakan pelanggan kita di restoran kita. Dia sering berkunjung, dan di HP sering update status mobil-mobil," kata Angga di Mapolres Kota Bogor.
Ismet memperkenalkan diri sebagai seorang sales. Dia mengaku kenal dengan banyak showroom kendaraan mobil.
Berjalannya waktu, Ismet kembali datang ke restoran dan menawarkan take over kredit mobil Chevrolet Trailblazer dengan harga Rp 100 juta.
"I ini datang ke restoran dan memang transaksi itu bukan untuk jual beli, tapi take over kredit. Dengan data-data yang diberikan sama dia semuanya, dengan atas nama VC sama kami. Kuncinya 2 kemudian ada leasingnya juga, ya kami saat itu percaya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Angga melanjutkan "Dan kita masih ada bukti otentik sales ke saya, saya kaget yang saya kenal Abi ini ternyata Ismet. Dari dia nyuruh saya transfer ke rekening itu atas nama Heri ternyata dia dia juga. Berarti sudah ada indikasi dia itu mau nipu."

Kondisi Korban

Korban yang sempat terluka kini kondisinya mulai membaik.
"Heighel perlahan mulai pulih tetapi matanya masih kosong, baru bisa duduk tidur lagi belum bisa lebih dari itu," tuturnya.