Polisi Tangkap Pencuri Tiang Besi Proyek Monorel di Rasuna Said, Jaksel

19 Juli 2021 18:35 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pencurian besi monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pencurian besi monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pencuri besi tiang pilar bekas proyek monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelumnya aksi pencurian ini viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kami telah mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial MS alias OL usia 31 tahun pekerjaan sehari-hari sebagai tukang parkir yang merupakan warga Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi," ucap Kapolsek Setiabudi Kompol Rinaldo Aser saat jumpa pers di Mapolsek Setiabudi, Senin (19/7).
Rinaldo menyebut, sebanyak 6 batang besi berhasil dibawa lari pelaku. Dalam aksinya ia bertindak seorang diri.
"Bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan pencurian dengan cara memotong sebanyak 6 buah batang besi tiang pancang monorel yang berada di Jalan HR Rasuna Said, atau tepatnya di sekitar atau di depan Plaza Festival Kuningan. Pelaku melakukan aksinya seorang diri," ujarnya.
Kepada polisi MS mengaku menjual besi curian itu untuk menebus sepeda motornya yang tengah diperbaiki di bengkel. Menurut Rinaldo, pelaku juga mengaku baru pertama kali mencuri besi bekas proyek monorel ini.
Pembangunan LRT di Rasuna Said Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
"Menurut pengakuan pelaku, besi ini untuk dijual yang nantinya setelah dijualdigunakan untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel," kata Rinaldo.
ADVERTISEMENT
MS kini harus mendekam di jeruji besi. Ia terancam penjara 7 tahun lamanya. Polisi juga sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.