Polisi Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer di Bekasi, Ratusan Butir Disita
·waktu baca 2 menit

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap satu orang pelaku pengedar obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (4/5) sekitar pukul 21.40 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut, pelaku berinisial AMR (29) diamankan saat petugas melakukan operasi di lokasi.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin,” kata Sumarni dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti tersebut antara lain 295 butir obat jenis hexymer, 90 butir tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, AMR diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan serta asal barang yang diedarkan.
Sumarni menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ucapnya.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ungkap 216 Kasus Narkoba
Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
Di kesempatan yang sama, Sumarni mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” kata Sumarni.
