Polisi Tangkap Pengelola Situs Judol yang Beri Gift ke TikToker Sadbor

21 November 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkodigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber serta pelindungan data di Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkodigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber serta pelindungan data di Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang terkait kasus judi online yang melibatkan Gunawan (38), TikToker asal Sukabumi yang populer dengan akun Sadbor86. Kedua orang tersebut merupakan marketing dan pengelola situs judi online.
ADVERTISEMENT
Pelaku memberikan gift atau hadiah ke Gunawan saat live TikTok. Tujuannya untuk mengendorse situs judi mereka yang bernama Naga Kuda 138.
"Ini juga terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Beberapa waktu lalu kita melihat ada seorang TikToker Sadbor sempat diamankan dan sekarang juga diberikan penangguhan [penahanan]," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, saat jumpa pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
"Nah ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk memberikan, menawarkan perjudiannya tersebut," sambungnya.
Gunawan Sadbor. Foto: Tiktok/ @sadbor86
Wahyu mengatakan dua orang yang ditangkap itu yakni MG dan HBW. MG berperan sebagai marketing sedangkan HBW berperan mengoperasikan situs judi online.
"Ada dua orang yang kita amankan, yang pertama Inisial MG yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer di mana yang syarat untuk menjadi influencernya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Inisial HBW, ini berperan memastikan website Naga Kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional Naga Kuda dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password dan melakukan transaksi keuangan rupanya," sambungnya.
Wahyu menambahkan "Dari kedua tersangka tersebut, penyelidik melakukan penyertaan barang bukti antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar pijasa karyawan, 1 unit kendaraan drone 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU."

Kapolri Angkat Sadbor Jadi Duta Antijudol

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara pisah sambut Kompolnas periode 2024-2029. Foto: Dok. Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengangkat Gunawan (38) Tiktoker Sadbor jadi duta antijudol. Ia saat ini telah kembali ke rumahnya usai penahanannya ditangguhkan pada Jumat (8/11) lalu bersama rekannya Supendi alias Toed.
ADVERTISEMENT
Meski jadi duta antijudol, Gunawan masih berstatus sebagai tersangka. Ia juga masih harus memenuhi wajib lapor ke Polres Sukabumi.
“Jadi dalam hal penangguhan penahanan ini memang ada kewajiban untuk wajib lapor,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman kepada kumparan, Selasa (12/11).
Hanya saja Aah tidak menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme wajib lapor Gunawan bersama Supendi itu seperti apa.
Mengenai kelanjutan kasus Sadbor, Aah menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Dia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, keduanya masih berstatus tersangka. Terkait pasal yang menjerat Gunawan serta Supendi, Aah menegaskan masih seperti yang disampaikan sebelumnya.