Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Tangkap Pengemudi Truk Goyang Kapten Oleng di Lumajang
25 Januari 2019 22:49 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Lumajang menangkap pengemudi 'truk goyang kapten oleng' di Jalan Raya Wonorejo yang mengarah ke Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, penangkapan itu merupakan bagian dari razia yang digelar pada Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
Fenomena truk goyang kapten oleng sendiri memang belakanga viral di media sosial. Aksi berbahaya dilakoni pengemudi dengan membawa truk dalam keadaan zig-zag di jalanan.
“Mereka menganggap ini sebuah lelucon, sehingga menyampingkan keselamatan berkendara diri sendiri maupun orang lain. Saya berharap aksi ‘nyeleneh’ seperti ini adalah yang terakhir yang berada di wilayah hukum Polres Lumajang," ujar Arsal saat menggelar konfrensi pers di Polres Lumajang, Jumat (25/1).
Pengemudi truk yang ditangkap atas aksinya itu bernama Saifudin. Pemuda berusia 19 tahun itu merupakan warga di Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember.
Dalam keterangannya kepada polisi, Saifudin mengakui bahwa truk yang dikendarainya adalah truk yang vidoenya viral di media sosial. Dia menejalaskan, motif mengendarai truk dengan cara zig zag tersebut murni untuk hiburan semata.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri menuturkan, apa pun alasan yang dilontarkan Saifudini, tidak sepantasnya mengendarai kendaraan besar dengan cara ugal-ugalan. Untuk itu, truk tersebut pun hingga kini ditahan pihah kepolisian.
“Hal ini sangat berbahaya bagi pengguna yang lain. Apalagi jika alasan sang pengemudi mengendarai truk tersebut hanya untuk bersenang senang. Si Saifudin pun ternyata juga tidak memiliki surat izin mengemudi," katanya.
Atas aksinya itu, Saifudin dijerat Pasal 106 ayat (1) UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dia diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.