Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi Sejoli di Cikupa

23 November 2017 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban persekusi di cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Korban persekusi di cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
ADVERTISEMENT
Poltesta Tangerang menangkap penunggah video persekusi sepasang kekasih oleh warga di Cikupa, Tangerang. Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengungkapkan, pelaku berinisial GS (18).
ADVERTISEMENT
"Sudah dilakukan penangkapan, sedangkan akun facebook yang mengunggah atas inisial GS dengan pelaku atas nama G," kata Sabilul seperti di video yang diunggah akun Instagram @m.sabilul_alif pada Kamis (23/11).
Polisi menangkap GS pada Senin (20/11) dini hari di daerah Jatiuwung, Tangerang. Dari pelaku GS, polisi mengamankan barang bukti HP, sim card, serta akun Facebook pelaku.
Sabilul menjelaskan, pelaku pertama kali mengunggah video persekusi tersebut ke akun Facebooknya. Video persekusi sejoli tersebut tak lama kemudian beredar secara luas.
"Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan," kata dia.
Sabilul menerangkan GS dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dia mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menggunggah konten negatif. Serta, ia meminta agar masyarakat tak main hakim, sebab lagkah itu bisa merugikan diri sendiri.
“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Sabilul.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adalah T, I, S, Y, A, dan N. Tersangka T yang merupakan ketua RT di lokasi kejadian diketahui merupakan dalang aksi persekusi tersebut.