Polisi Tangkap Penipu Modus 'Like' Jaringan Kamboja

10 Juli 2024 12:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Rafi Akbar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Rafi Akbar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku penipuan online dengan modus tugas "like" yang beroperasi di Indonesia. Total kerugian yang ditimbulkan oleh sindikat ini mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku penipuan online tersebut adalah seorang warga Deli Serdang bernama Muhammad Rafi Akbar, yang merupakan anggota sindikat penipuan di Kamboja.
"Rafi kami tangkap saat berada di Mal Carrefour Jalan Gatot Soebroto, Medan, pada Kamis, 27 Juni 2024, dengan bantuan jajaran Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan sepulang tersangka dari Kamboja," ujar Andika pada Rabu (10/7).

PNS di Semarang Jadi Korban

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Semarang yang menjadi korban penipuan. Modusnya adalah korban diminta bekerja untuk menyukai postingan di marketplace Shopee untuk mendapatkan komisi.
"Modusnya melibatkan atasan di Kamboja, dengan tersangka sebagai ketua kelompok. Kelompok ini mencari korban, kemudian mengirimkan tautan dan mengajak mereka bekerja sama. Korban diminta menyukai postingan untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Korban, seorang PNS, tertipu hingga 1,2 miliar rupiah. Ia terjebak dalam sistem penipuan yang menjanjikan komisi.
"Awalnya korban memberikan uang Rp 10 juta, kemudian meningkat hingga Rp 900 juta. Ketika korban ingin mengambil uangnya, pelaku mengatakan uang baru bisa diambil setelah mencapai Rp 1 miliar, namun tetap tidak bisa, dan korban diminta untuk mentransfer Rp 125 juta lagi," sebut Andika.
Korban yang menyadari dirinya telah tertipu akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang pada 26 Maret 2024.
"Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan, dari 4 Maret sampai 22 Maret. Kemungkinan korban tidak hanya satu orang saja," ungkap Andika.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak 1,5 tahun yang lalu. Bosnya adalah seorang WNA asal Tiongkok dan basis penipuan ini berada di Kamboja.
ADVERTISEMENT
"Bos saya berasal dari China dan berada di Kamboja," ucap Rafi.

Promo 'Pekerjaan Paruh Waktu' Disebar

Untuk menjaring para korban, bos pelaku menyebar tautan di berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Chrome. Kata-kata yang digunakan adalah "Pekerjaan Paruh Waktu".
"Bos sudah menyiapkan semuanya. Mereka menyebar tautan di media sosial seperti Chrome, Instagram, Facebook, dan lainnya. Jika korban mengklik tautan tersebut, akan muncul WhatsApp Customer Service dengan tautan yang menjelaskan cara kerja dan keuntungan," ungkapnya.

Korban Dimasukkan ke Grup

Setelah korban tertarik, mereka dimasukkan ke dalam grup untuk diberikan arahan dan tugas. Grup tersebut berisi anggota sindikat mereka.
"Setelah mendaftar, korban langsung dialihkan ke mentor untuk dipandu dalam tugas dan mendapatkan komisi. Korban hanya akan diberi komisi hingga permainan kedua dan ketiga," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, di permainan selanjutnya, pelaku akan merayu korban untuk mendepositkan uang lebih banyak dengan iming-iming hasil yang lebih besar.
"Kami lihat kondisi korban dulu. Apabila mereka tergoda, kami akan terus mengiming-imingi mereka untuk memberikan uang lebih banyak," lanjut Rafi.
Sebagai ketua komplotan penipuan ini, Rafi mengaku mendapatkan gaji hingga ratusan dolar atau belasan juta rupiah.
"Gaji sebulan 900 dolar, sekitar Rp 13 juta. Hasil penipuan terbesar di Semarang ini, biasanya mencapai puluhan atau ratusan juta. Sudah banyak korbannya," kata Rafi.
Akibat kejahatannya, ia dijerat Pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.