Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tangkap Penipu Tiket Coldplay di Semarang, Korban Rugi Rp 5,5 Juta
10 Juni 2023 10:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari mengungkap kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay . Seorang pria berinisial BT (23) yang diduga pelaku penipuan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi ketika korban tengah mencari tiket konser band asal Inggris tersebut melalui Twitter. Saat itu, korban melihat Twitter pelaku yang bernama @ColdplayJKT.
"Korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka (BT). Selanjutnya korban mengirim pesan inbox ke Twitter tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp ke korban dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu (10/6).
Dalam percakapannya di aplikasi WhatsApp, pelaku mengaku sebagai seorang wanita bernama Aurelia. Bahkan, dia sempat mengirimkan foto KTP dan selfie guna meyakinkan korban.
Korban yang percaya kemudian membeli satu tiket dengan jenis CAT 5 dengan tambahan biaya jasa. Totalnya, Rp 5,5 juta.
ADVERTISEMENT
"Kemudian korban diminta untuk mentransfer ke Virtual Account (VA),dengan nomor 8932540000773706 atas nama akun SINMA EPAY yang telah disiapkan oleh terlapor," jelas Syahduddi.
"Setelah berhasil ditransfer, korban tidak kunjung diberikan (kode tiket Coldplay) bahkan nomor korban diblokir oleh tersangka," sambungnya.
Korban lantas langsung melaporkan kejadian yang dialaminya melalui 110 dan diteruskan ke Polsek Metro Taman Sari. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku terdeteksi berada di kawasan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Polisi kemudian bergerak dan membekuknya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah pernah melakukan penipuan. Sosok Aurelia yang digunakannya sebagai modus penipuan, rupanya bekas korbannya.
"Selanjutnya identitas tersebut digunakan untuk melakukan registrasi beberapa akun media sosial dan akun e-wallet," ungkap Syahduddi.
Sementara itu, Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi dengan orang yang baru dikenal.
ADVERTISEMENT
"Pahami betul, mulai dari verifikasi kebenaran terhadap penjualan penjualan tiket dan juga jangan mudah memberikan data pribadi kepada orang lain apalagi yang belum kita kenal betul," kata Adhi.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.