Polisi Tangkap Penjual dan Pemburu Satwa Langka di Kalimantan Barat

6 Desember 2018 2:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Krimsus Polda Kalimantan Barat Tangkap Pelaku Penjualan Satwa. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Krimsus Polda Kalimantan Barat Tangkap Pelaku Penjualan Satwa. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
ADVERTISEMENT
Perburuan dan perdangan satwa ilegal masih saja terjadi di Kalimantan Barat, salah satunya terjadi di Kabupaten Sanggau. Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Mahyudi Nazriansyah, menjelaskan pada Rabu (5/12) 2018 pukul 15.45 WIB personel Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rachmad membekuk pelaku penjualan satwa jenis trenggiling.
"Mengamankan satu orang pelaku berinisial DA (29 tahun). Sehari-hari lelaki ini pekerja swasta. Pelaku ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram,” kata Mahyudi dalam keterangan persnya.
Krimsus Polda Kalimantan Barat Tangkap Pelaku Penjualan Satwa. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Krimsus Polda Kalimantan Barat Tangkap Pelaku Penjualan Satwa. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Dari hasil penangkapan, polisi berhasi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram, satu buah timbang digital merek digitech DB / 1 S kapasitas 30 kilogram, dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengn Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Jo pasal pasal 40 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Mahyudi mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi. Termasuk soal satwa yang dilindungi Undang-Undang konservasi. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa di bumi Khatuliswa.
“Jangan pernah takut melapor. Jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” ucapnya.