Polisi Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Sumut

9 Agustus 2022 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memaparkan perdagangan bagian tubuh hewan langka di Tapanuli Utara. Foto: Polres Taput
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memaparkan perdagangan bagian tubuh hewan langka di Tapanuli Utara. Foto: Polres Taput
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap sindikat penjualan hewan langka yakni sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong Gading di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Dua pelaku bernama Leonardo Rambe (33) dan Sulaiman (44), berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, penangkapan bekerja sama dengan Polda Sumut dan BKSDA Sumut. Awal pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi adanya penjualan sisik trenggiling di salah satu SPBU di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sabtu (6/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Sisik trenggiling itu dibawa oleh pelaku Leonard Rambe.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 karung, yang diduga membawa sisik trenggiling,” ujar Johanson saat paparan di Mapolres Taput, Selasa (9/8).
Polisi memaparkan perdagangan bagian tubuh hewan langka di Tapanuli Utara. Foto: Polres Taput
Saat itu, kata Johanson, polisi langsung membuka karung tersebut. Isinya ternyata sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg.
“Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp 43 juta rupiah per kg diperkirakan. Total kerugaian mencapai Rp 1,6 miliar,” ujar Johanson.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Leonard langsung dibawa ke Polres Taput. Sementara pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading juga terjadi di hari yang sama, tepatnya di Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung sekitar pukul 18.20 WIB.
Saat itu petugas melihat pelaku Sulaiman membawa tas ransel dan langsung dihentikan. Saat dibuka isi ransel berupa paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah.
“Dengan harga paruh burung rangkong sekitar USD 266, (selain itu) sekitar 40 juta rupiah per kepala burung rangkong, diperkirakan total kerugian mencapai 500 juta Rupiah. Sehingga total kerigian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 miliar,” ujarnya
Berdasarkan interogasi, kedua pelaku berencana menjual bagian tubuh hewan langka itu ke Cina. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan perdagangan hewan langka itu dan sudah berapa lama mereka melakukan bisnis ilegal ini.
ADVERTISEMENT
“Terhadap ke dua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tutupnya