Polisi Tangkap Penjual Video Porno, Sita Hard Disk Berisi 1.281 Film

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock

Polisi menangkap penjual video porno bernama Rinto (41). Rinto menjual video porno yang sudah dimasukkan ke dalam hard disk eksternal. Penangkapan ini berawal dari laporan warga bahwa ada transaksi penjualan video porno pada 9 Maret 2019.

“Tim kami mendapatkan informasi adanya penjualan film porno menggunakan hard disk eksternal di wilayah Jakarta Utara yang kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya penjualan tersebut,” ucap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruq Rozi, dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/3).

Penjual video porno melalui hardisk eksternal. Foto: Dok. Istimewa

Polisi kemudian menangkap pelaku, Rinto (41), di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (16/3). Saat ditangkap, ditemui beberapa barang bukti seperti sebuah hard disk eksternal merk Toshiba dengan kapasitas 1 terabyte dan uang sejumlah Rp 1.000.000.

"Hard disk eksternal tersebut menyimpan 1.281 film pornografi," ungkap dia.

Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.

“Pelaku dan barang bukti sementara dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Faruq.