Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polisi Tangkap Penusuk Mahasiswa Unpad, Pelakunya Teman Satu Komunitas Anime
12 November 2022 13:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial FA (24 tahun). Ia ditangkap selang 5 jam sejak mayat ditemukan. Anggota Resmob Polresta Bandung menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Kampung Los Dago pada pukul 14.30 WIB, Jumat (11/11).
"Di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kapolresta Bandung, Kombes (Pol) Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Sabtu (12/11).
Menurut dia, pelaku sempat mencoba menghilangkan bukti pada saat akan ditangkap. Termasuk pisau yang digunakannya untuk menusuk korban. Bukti yang sudah diamankan polisi termasuk motor hingga jaket ojek online yang dipakai pelaku untuk menyamar saat kejadian.
"Tersangka sudah mencoba menutupi barang bukti motornya dan juga senjata tajamnya, namun berhasil kita amankan," ujar Kusworo.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan motif pembunuhan adalah sakit hati karena menyebarkan kekurangannya di media sosial yang membuat korban marah.
"Adapun motif daripada tersangka sakit hati dan juga kecewa terhadap korban, korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka," ucap Kusworo.
Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan. Termasuk dengan membeli jaket ojol serta pisau.
Kusworo sebut pelaku menyamar menjadi driver ojek online (ojol) agar bisa masuk ke dalam area rumah korban. Pelaku membeli jaket itu secara online.
"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura pura mengantarkan paket supaya yang bersangkutan bisa ke dalam rumah tanpa ada gangguan," ujar Kusworo.
Setelah berhasil masuk, ujar Kusworo, pelaku gelap mata langsung menusuk leher korban beberapa kali. Pelaku pun langsung melarikan diri dan membuang handphone korban.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, korban masih hidup pada saat kejadian. Ia bahkan sempat meminta tolong.
"Korban masih bisa berinteraksi kepada para saksi sehingga dilarikan lah ke rumah sakit. Namun setelah dirumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Kusworo.
Atas tindakannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan atau hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku dihadirkan langsung dalam konferensi pers polisi. Ia mengaku mengenal korban sejak 2016 dalam suatu komunitas.
"Di komunitas pecinta anime," ucap pelaku.
Reporter: Arif Syamsul Ma'arif