Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Bank Bukopin

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers penyebar berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penyebar berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto

Polisi menangkap 2 pelaku penyebar pesan provokasi agar nasabah menguras tabungan mereka di beberapa bank, yakni Bank Bukopin, Bank Mayapada, dan Bank BTN. Mereka ditangkap karena dinilai meresahkan nasabah dan industri perbankan.

Ada 2 orang yang ditangkap, yakni AY, ditangkap di Jakarta dan IS, ditangkap di Jawa Timur. Berikut kumparan rangkum sekilas dari kasus tersebut:

Polisi tangkap penyebar hoaks dan provokasi

Para pelaku ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, karena kedua pelaku sudah menyebarkan hoaks. AY pelaku pertama ditangkap di Jakarta Timur, dan IS ditangkap di Tulungagung Jawa Timur.

"Adanya laporan berkaitan dengan provokasi penarikan dana di sejumlah perbankan pada hari Kamis tanggal 2 Juli kita menangkap 2 pelaku,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Mabes Polri, Jumat (3/7).

Menariknya, kedua pelaku rupanya tidak saling mengenal. Kedua pelaku ini juga tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut.

embed from external kumparan

Motif Provokator Penarikan Dana Bank: Iseng

Setelah ditangkap, polisi segera memeriksa 2 pelaku ini. Saat pemeriksaan, mereka mengaku iseng melakukan provokasi yang sangat merugikan ini.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mengatakan motif kedua pelaku menyebarkan pesan bernada provokasi itu hanya iseng dan mengacu pada kepanikan seperti saat krisis ekonomi 1998. Tindakan mereka pun dilakukan tanpa afiliasi pihak lain.

Nasabah Menunggu Antrean di Kantor Pusat Bank Bukopin, Cikoko, Jakarta Selatan, Senin (29/6). Foto: Abdul Latif/kumparan

"Modus operandi yang dilakukan adalah di samping dengan meng-upload kalimat dan meng-upload video, motifnya adalah salah satunya iseng dan kemudian salah satunya adalah mengacu pada tahun 98," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3/7).

Slamet menegaskan kedua tersangka dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagai pasal 14 ayat 1 atau pasal 2, pasal 15 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan 4 tahun," lanjut Slamet.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).