Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

19 Januari 2019 14:36 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi swafoto bersama tim pendukung. (Foto: Dok. Agus Suparto)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi swafoto bersama tim pendukung. (Foto: Dok. Agus Suparto)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap penyebar hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi. Tersangka bernama Umar Kholid Harahap ditangkap di kediamanya di Bekasi Timur, Sabtu (19/1), pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
“Tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Namun, Dedi mengatakan, tersangka tidak akan ditahan. Dedi enggan menyebut alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Yang jelas, menurut Dedi, tersangka memang sengaja menyebarkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebooknya.
“Ijazahnya Pak Jokowi adalah asli ya, sesuai penjelasan dari sekolah. Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan gunakan akun Facebooknya,” kata Dedi.
Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara dan dikenai Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, dan atau Pasal 207 KUHP.