news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Polisi Tangkap Penyekap dan Pemerkosa Remaja di Tangerang

29 Oktober 2024 23:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berhasil menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan merudapaksa remaja berinisial VRL (17), Selasa (29/10/2024). Foto: Instagram/ @polresmetrotangerangkota
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berhasil menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan merudapaksa remaja berinisial VRL (17), Selasa (29/10/2024). Foto: Instagram/ @polresmetrotangerangkota
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap YH (19), pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang remaja di Kota Tangerang. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
YH menyekap korban dan memperkosanya di rumahnya di Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10). Korban disekap selama sekitar 10 hari.
“Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.
YH saat ini masih diperiksa. Polisi masih mendalami motif ia menyekap korban selama 10 hari dan memperkosanya.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan korban dan YH berkenalan di media sosial Facebook. Dari sana korban diajak ke rumah YH.
ADVERTISEMENT
“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” kata Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika menolak bersetubuh dengan YH.
Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (27/10). Laporan itu teregister dengan nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
Korban telah divisum dan sikembalikan ke orang tuanya. Saksi jua sudah diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT