Polisi Tangkap Penyelundup 5.000 Butir Ekstasi ke Banda Aceh

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir Ekstasi di Banda Aceh (03/09/2018). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir Ekstasi di Banda Aceh (03/09/2018). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial JM (29) yang membawa 5.000 butir ekstasi. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan pelaku merupakan warga Jambo Ayee, Aceh Utara. Ia diamankan petugas saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan samping halte depan Batara, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh.

“Berawal dari informasi masyarakat kemudian kami lakukan penyelidikan Minggu kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor,” kata Trisno, dalam konferensi pers Senin (3/9).

Setelah ditangkap dan digeledah petugas menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 bungkus dalam plastik warna bening. Di setiap bungkusnya terdapat 500 butir pil warna merah muda. Jumlah total sebanyak 5.000 butir.

JM berencana menjuall setiap butir ekstasi dengan harga Rp 200 ribu. Jika semua ekstasi itu terjual, dia akan mengantongi uang Rp 1 miliar.

Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir Ekstasi di Banda Aceh (03/09/2018). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir Ekstasi di Banda Aceh (03/09/2018). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Saat membawa narkoba itu, JM menyelipkan di bawah kue yang dibungkus rapi. Kemasan itu diharapkan dapat mengelabui petugas dalam pengiriman.

“Barang ini di bawa dari wilayah pantai Timur Aceh, tujuannya memang ke Banda Aceh untuk dilakukan transaksi pada seseorang akan tetapi terlebih dahulu diamankan petugas. Penangkapan ini merupakan terbesar kita lakukan sepanjang kurun waktu 2018 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap Trisno.

Dari keterangan pelaku, barang bukti tersebut adalah milik temannya berinisial M. Kata Trisno, JM mengaku hanya diperintah untuk membawa barang bukti tersebut ke Banda Aceh dan menunggu arahan kepada siapa akan diberikan.

“Dari tugasnya itu ia diberikan imbalan uang sebesar 10 juta rupiah,” ujarnya.

Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir Ekstasi di Banda Aceh (03/09/2018). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Gagalkan Peredaran 5000 Butir Ekstasi di Banda Aceh (03/09/2018). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Saat ini JM beserta barang bukti telah diamankan di Malporesta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti. Sementara pelaku M sedang didalami keberadaannya.

“Kami akan melakukan penyelidikan mudah-mudahan bisa mengungkapkan jaringannya yang ada di Aceh. Kami harus menangkal dan memerangi narkoba tidak hanya petugas polisi, BNN, tetapi juga kita semua masyarakat,” tutur Trisno.