Polisi Tangkap Penyelundup Burung Elang di Surabaya

12 Juli 2023 14:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan satwa dilindungi enam ekor burung elang. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan satwa dilindungi enam ekor burung elang. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria bernama Aris Defi Setiawanto (33) karena memiliki enam ekor burung elang yang dilindungi. Warga Dukuh Pakis, Surabaya ini ditangkap saat polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tanjung Perak berpatroli di Jalan Perak Timur Surabaya, Rabu (28/6).
ADVERTISEMENT
"Mendapati pelaku membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak, AKP Arief Syzki Wicaksana, dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Aris mengaku mendapatkan burung-burung elang itu dari seorang sopir truk yang baru turun dari kapal rute Surabaya-Makassar bernama Rudi. Saat ini Rudi masih dalam pengejaran.
Rencananya Aris akan mengirimkan burung tersebut ke pemiliknya, OCE dan HAJI, warga Kota Solo. OCE dan HAJI saat ini juga masih dicari keberadaannya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan satwa dilindungi enam ekor burung elang. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak
"Petugas karantina dan BKSDA melakukan pengecekan barang bukti, dinyatakan bahwa burung elang merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan," jelas Arief.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara enam ekor elang yang ia bawa dititipkan ke BKSDA Tanjung Perak untuk dirawat.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi warna hitam, satu kartu ATM, tiga ekor burung elang anakan, dan tiga ekor burung elang remaja.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.