Polisi Tangkap Petugas KPK Gadungan karena Ancam Pejabat BPKS Sabang

17 Agustus 2018 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang pria paruh baya yang mengaku-ngaku sebagai anggota KPK. Pria bernama Asyari (50) itu ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Yogyakarta pada Rabu (15/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, Misbahul Munauwar mengatakan, Asyari ditangkap karena mengancam Kasubdit Perencanaan BPKS Sabang, Reza Fahlevi agar tidak mengatur pemenang lelang.
“Hasil penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh, diketahui pelaku merupakan seorang karyawan swasta di Yogyakarta,” ujar Misbahul, Jumat (17/8).
Misbahul menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat Reza menerima pesan melalui Whatsapp dari seseorang yang mengaku bekerja di KPK pada Sabtu (28/7). Kemudian, pada Senin (30/7) sekitar pukul 08.16 WIB, pelaku kembali menghubungi dan mengancam agar korban tidak mengatur pemenang proyek.
“Pelaku menghubungi korban via Whatsapp. Namun saat kedua kalinya, ia (pelaku) mengirim pesan dengan mengatakan bahwa jangan ada pengaturan untuk pemenang lelang,” tutur Misbahul.
Kombes Pol Misbahul Munauwar. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Misbahul Munauwar. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Secara kebetulan pada Jumat (10/8), petugas KPK mendatangi kantor BPKS Sabang terkait pemeriksaan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Saat itu, teman Reza yang berada di lokasi bertanya kepada salah satu petugas KPK terkait seseorang bernama Asyari. Dengan tegas, petugas KPK tersebut mengatakan bahwa tidak ada anggota KPK bernama Asyari.
ADVERTISEMENT
“Saat penyidik KPK datang ke kantor BPKS Sabang, teman dari Reza menayakan apakah Asyari merupakan anggota KPK. Dan ternyata keterangan yang didapatkan bahwa pelaku tidak bekerja di KPK," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Asyari juga tercatat sebagai anggota LSM KPK (Komisi Pengawasan Korupsi) wilayah Yogyakarta. Dari tangan Asyari, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 id card KPK, 3 lencana KPK, 1 box kartu nama, 1 briefet tipikor, 1 HP Samsung, 1 lencana tipikor, 1 air soft guns, dan beberapa catatan proyek.
"Dalam aksinya dia menggunakan identitas dan mengaku sebagai tim lidik KPK. Saat ini tersangka dititipkan di Mapolda DIY dan akan dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Misbahul.
ADVERTISEMENT