Polisi Tangkap Pria Berserban Hijau yang Ancam Bunuh Jokowi

10 Juni 2019 11:58 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pria berserban hijau yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Wiranto. Ucapan pelaku bernama M Fahri itu diduga dilakukan pada kerusuhan 22 Mei dan videonya viral di media sosial esok harinya.
ADVERTISEMENT
"Iya benar (sudah ditangkap) di Sulawesi,” ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Pelaku berinisial MF itu ditangkap pada 1 Juni 2019 di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Palu AKBP Mujianto mengatakan, Fahri merupakan warga kelahiran Kota Palu. Ia diduga ikut serta saat aksi 22 Mei.
“Sudah kita serahkan ke Polda Metro Jaya, ditangkap 1 Juni,” kata Mujianto lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/6).
Mujianto membenarkan bahwa Fahri memiliki keluarga di Kota Palu. Namun, Mujianto enggan membeberkan penangkapan tersebut lantaran ditangani Polda Metro Jaya.
“Kita hanya membantu menangkap saja,” ujar Mujianto.
Aksi pelaku terekam dalam video berdurasi 53 menit yang beredar di Twitter dan WhatsApp. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang menggunakan serban hijau mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto.
ADVERTISEMENT
Sementara pria lainnya yang ada di dalam video tersebut bertindak untuk merekam kata-kata ancaman dari pelaku seraya menambahkan bahwa mereka menjauh dari lokasi kericuhan di Petamburan.
Setelah video itu viral, polisi sempat mengamankan seorang pria mirip dengan pelaku. Namun, setelah pemeriksaan kecocokan suara tidak ditemukan hal yang sama sehingga pria yang berinisial TY dilepaskan kepolisian.