Polisi Tangkap Pria di Bandung yang Edarkan Kokain dan Sabu Pakai Kemasan Kue

11 November 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
apolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, saat memberi keterangan soal pengamanan mudik lebaran di Kota Bandung, pada Senin (1/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
apolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, saat memberi keterangan soal pengamanan mudik lebaran di Kota Bandung, pada Senin (1/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pria berinisial YP (41) ditangkap polisi karena mengedarkan kokain dan sabu. Ia kedapatan membawa kokain seberat 236,4 gram dan sabu 1 kilogram lebih.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, YP memasukkan kokain dan sabut itu ke kemasan makanan ringan.
“Jadi modusnya sama-sama ditaruh di tempat kue. Mau sabu-sabunya, maupun kokainnya,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11).
Budi menjelaskan, YP berperan sebagai kurir. Dia memperoleh barang dari luar Kota Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi segera menyelidiki tentang asal muasal kokain yang beredar di Bandung lebih lanjut.
"Informasinya mendapat dari luar kota. Masih kita kembangkan," bebernya.
Ia juga mengatakan pengungkapan kasus kokain ini adalah yang pertama selama dirinya menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung, pada 2023 lalu.
"Mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru kali ini kita melakukan (pengungkapan) kokain," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Saat jumpa pers kasus ini, Polresta Bandung mengungkap juga beberapa kasus narkotika, terutama peredaran kokain dan sabu.
"Kita bisa mengungkapkan 14 kasus dengan 18 tersangka dengan barang bukti sabu 2,534 gram dan kokain 2,534 gram. Selain itu ada juga handphone dan timbangan digital," ungkap dia.
Budi membeberkan, motif para pelaku menjual barang haram tersebut ialah untuk mendapatkan keuntungan.
Termasuk YP, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat dua, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar, subsider 3 (tiga) bulan," tuturnya.
ADVERTISEMENT