Polisi Tangkap Pria di Bekasi yang Tempelkan Kelamin ke Al-Quran

27 November 2021 16:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria berinisial BF (37) warga Rawalumbu Kota Bekasi ditangkap atas perbuatan penistaan agama dengan menempelkan kemaluannya sendiri di kitab suci Al-Quran. Hal itu ia rekam dan videonya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku pada Sabtu (27/11).
"Kami amankan di kediaman pelaku, dan sekarang pelaku sudah di Polres Bekasi Kota untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian mendalami motif pelaku. Sementara itu, ia juga berharap penangkapan BF bisa meredam emosi masyarakat atas perbuatan penistaan agama tersebut.
"Kasus ini kita tangani dengan profesional, kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” jelasnya.
Dalam video yang beredar, BF terlihat memakai kaus putih dan membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluannya. Kemudian ia menempelkannya di kitab suci Al-Quran.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT