Polisi Tangkap Pria di Bekasi yang Tempelkan Kelamin ke Al-Quran
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku pada Sabtu (27/11).
"Kami amankan di kediaman pelaku, dan sekarang pelaku sudah di Polres Bekasi Kota untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian mendalami motif pelaku. Sementara itu, ia juga berharap penangkapan BF bisa meredam emosi masyarakat atas perbuatan penistaan agama tersebut.
"Kasus ini kita tangani dengan profesional, kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” jelasnya.
Dalam video yang beredar, BF terlihat memakai kaus putih dan membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluannya. Kemudian ia menempelkannya di kitab suci Al-Quran.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT