Polisi Tangkap Pria Penyodomi 2 Bocah di Subang

15 Juli 2020 22:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur di Subang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur di Subang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Subang membekuk seorang pemerkosa terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, dua bocah perempuan berusia 12 tahun dan 13 tahun menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, mengatakan, pelaku berinisial ES melakukan aksinya berkali-kali. Korban berusia 13 tahun diperkosa sebanyak delapan kali sedangkan kepada korban berusia 12 tahun dua kali.
"Dalam aksinya, pelaku melecehkan para korban selama kurang lebih 30 menit," kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (15/8).
Teddy menambahkan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Desember 2019 hingga Juni 2020. Demi memuluskan aksi pencabulan itu, dia mengiming-imingi korban sejumlah uang senilai Rp 30 hingga Rp 50 ribu.
Konferensi pers tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur di Subang. Foto: Dok. Istimewa
Sementara pelaku baru ditangkap beberapa waktu lalu setelah orang tua korban melapor ke polisi. Mereka melapor setelah korban mengeluhkan sakit di bagian organ vital.
"Terlapor disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul (sodomi)" jelas Teddy.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. ES juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
ES dijerat Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tutur Teddy.