Polisi Tangkap Pria Peras Minimarket di Jakbar, Modus Minta THR Lebaran

23 April 2024 14:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerasan minimarket bermodus minta THR Lebaran di Jakbar ditangkap polisi. Foto: Humas Polsek Cengkareng
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerasan minimarket bermodus minta THR Lebaran di Jakbar ditangkap polisi. Foto: Humas Polsek Cengkareng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pria berinisial RN (40) yang meresahkan lantaran memeras sejumlah minimarket di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan pelaku berdalih minta tunjangan hari raya (THR) saat menjalankan aksinya.
"Terdapat tiga toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Selasa (23/4).
Dia menjelaskan, pelaku awalnya menyerahkan beberapa barang kepada kasir, berlagak layaknya seorang pembeli. Akan tetapi, saat diminta uang pembayaran, pelaku tidak mau membayar barang-barang tersebut.
"Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar," tambahnya.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat merilis kasus pemerasan minimarket bermodus minta THR Lebaran. Foto: Humas Polsek Cengkareng
Selain menolak membayar, pelaku juga melakukan pengancaman kepada kasir minimarket saat melakukan aksinya.
Hasoloan mengatakan pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Ia ditahan di Polsek Cengkareng.