Polisi Tangkap Pria yang Paksa Teman Kencannya Berhubungan Badan di Jaksel

25 Juli 2024 21:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pria berinisial KAS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial NRS (19) di kawasan Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
"Pelapor atau korban inisial NRS umur 19 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada Kamis (25/7).
Nurma menjelaskan aksi penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan dan bertemu. Usai diajak berkeliling dengan mobilnya, pelaku lalu mengajak korban berhubungan badan di apartemennya di kawasan Jagakarta, namun korban menolak. Hal itu membuat pelaku emosi.
"KAS memaksa jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS," ucap dia.
Pelaku, kata Nurma, lalu melakukan aksi penusukan dengan mengunakan sebilah pisau. Sejumlah bagian tubuh dari korban yakni bagian leher dan tangan pun terluka akibat ditusuk oleh pelaku.
"Melakukan menusuk leher," ujar dia.
Menurut Nurma, korban dan pelaku berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi. Tak disebut identitas kampus tempat korban dan pelaku menimba ilmu.
ADVERTISEMENT
Adapun korban mulai menjalin komunikasi sejak Mei 2024 dan baru bertemu pada Juli 2024.
"Disangkakan Pasal 351 KUHP, ancamannya 5 tahun," kata dia.