Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin di Kelapa Gading
23 Januari 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polsek Kelapa Gading akhirnya menangkap DD (45), pria yang menembak kucing peliharaan hingga kejang-kejang dan tewas di sebuah kompleks perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, aksi DD menembak kucing peliharaan seorang wanita bernama Margaretha ini viral di media sosial. Di dalam video CCTV yang beredar, DD menembak kucing tersebut menggunakan senapan angin hingga kejang-kejang di tengah jalan kompleks.
DD pun diamankan Polsek Kelapa Gading sehari setelahnya, Rabu (22/1).
“Pada sekitar pukul 14.32 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan kucing tersebut di TKP/rumah pelaku,” jelas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko melalui keterangannya, Rabu (22/1).
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sambungnya.
Usai diamankan, status DD langsung dinaikkan sebagai tersangka.
Resah Kucing Kencing Sembarangan
Saat diperiksa, DD mengungkap motifnya melakukan tindakan keji tersebut. Katanya, ia resah dengan kucing yang suka kencing sembarangan dan membuat mobilnya lecet
ADVERTISEMENT
“Katanya (kucing) sudah meresahkan, sering kencing sama tiduran di mobilnya sampe mobilnya lecet-lecet,” jelas Seto.
“Tapi gak jelas juga, dia gak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung ditembak,” sambungnya.
Bersama dengan DD, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senapan merk Canon Super Model 737 Cal 177 No. Seri 10202410, dan 56 butir peluru senapan angin
Atas perbuatannya itu, DD disangkakan Pasal penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
ADVERTISEMENT