Polisi Tangkap Produsen Narkoba Ubah Obat Warung Jadi Ekstasi

Polisi mengungkap industri rumahan pembuat narkoba jenis ekstasi. Menariknya, mereka memproduksi ekstasi dari campuran obat-obatan warung.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi menelusuri adanya produksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Sukahati, Cibinong, Bogor. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek rumah produksi narkoba itu.
"Alat produksi ini hanya dipesan dari luar negeri dan dibuat di Indonesia sehingga menghasilkan ekstasi. Perlu diketahui bahwa mesin pencetakan ini juga sehari dapat menghasilkan sekitar 500 butir," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya, dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencampurkan sejumlah bahan kimia yang mengandung amphetamine dan methamphetamine. Selain itu, pelaku juga menggunakan sejumlah obat-obatan warung sebagai bahan campurannya.
"Obat warung yang digunakan para tersangka ini digunakan untuk membuat pola dari barang tersebut menjadi terlihat padat. Ditambah juga ada ekstrak kopi sehingga dari hasil lab tersebut keluar ada kandungan dari kafeinnya," jelas dia.
Para tersangka sudah menjalankan bisnis industri ekstasi ini sejak sebulan lalu. Mereka saling berbagi peran mulai memproduksi hingga memasarkan narkoba.
"Obat warung yang digunakan para tersangka untuk dicampur kan ke bahan ekstasi kebanyakan dari obat warung yang berbahan dasar paracetamol, dari 1 butir ineks tersebut diasumsikan dapat menyelamatkan 2 nyawa sekaligus," tambah dia.
Efek penggunaan dari ekstasi home industri ini bersifat menghancurkan karena para tersangka membuat barang haram tersebut tidak memiliki dasar atau bukan ahli di bidang farmasi karena para tersangka belajar dengan cara otodidak.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 113 karena memproduksi sehingga ancaman hukumannya berat antara 20 tahun hingga seumur hidup.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan polisi sejak 19 Juni-19 Juli 2019. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita, yaitu sabu 132 gram dan ganja 8 kg.
Total keseluruhan kasus ada 40 kasus dan total tersangka 54 tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Bogor guna proses lidik dan sidik tuntas.
Terhadap para 54 tersangka kasus narkoba lainnya dikenakan pasal pengedar pasal 114 , 112 (1)(2), 111 (1) (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun maksimal 15 atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-
