Polisi Tangkap Rajiv Gandhi, Rekan Mahasiswi Penipu Jasa Ekspedisi Rp 337 Juta

6 September 2023 12:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rajiv Gandhi (27), rekan mahasiswi penipu jasa ekspedisi Rp 337 juta.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rajiv Gandhi (27), rekan mahasiswi penipu jasa ekspedisi Rp 337 juta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru yang bernama Rajiv Gandhi (27) dalam kasus penipuan jasa ekspedisi dengan kerugian Rp 337 juta. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Anggi alias RFP.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Rajiv ditangkap pada Selasa (5/9) di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Banten.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau melakukan transmisi sistem elektronik atau dokumen milik orang lain dengan tanpa hak," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (6/9).
Rajiv merupakan rekan dari Anggi yang berkenalan melalui sosial media pada 2020 silam. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ade, Rajiv disebut membantu tersangka Anggi dalam menjalankan kejahatannya.
Ia berperan menampung sejumlah uang hasil penipuan yang dilakukan Anggi.
"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP alias Anggi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan," lanjutnya.
Dari hasil kerja sama mereka, Rajiv disebut menerima komisi hingga puluhan juta Rupiah.
"Dari hasil kerja samanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias Anggi, pelaku menerima fee/komisi sekitar Rp 40 juta," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU ITE dan atau Pasal 362 KUHP.
Polda Metro Jaya sebelumnya lebih dulu menangkap Anggi, seorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, Anggi telah beraksi 28 kali. Dia menipu perusahaan ekspedisi.
Dia berpura-pura menjadi karyawan di e-commerce dan meminta laporan resi penjualan HP dari toko e-commerce kepada pihak ekspedisi.
ADVERTISEMENT
Setelah melancarkan bujuk rayunya, Anggi berhasil mendapatkan resi tersebut. Setelah itu, ia mengirimkan ojek online untuk mengambil barang yang tertulis di resi dengan dalih diperintahkan oleh "pembeli" untuk mengambil barang tersebut.
Barang yang dicuri tergolong mewah mulai dari IPhone 14 Pro, MacBook, dan IPad dengan total Rp 337 juta.