Polisi Tangkap Riyan, Pria yang Remas Payudara Wanita di Depok

Unit PPA Polres Depok meringkus seorang pria bernama Riyan Apriyanto (35) terakit dugaan pelecehan seksual. Riyan ditangkap Selasa (3/12) di daerah Depok setelah diamankan terlebih dahulu oleh seorang petugas sekuriti.
Kasubbag Polres Depok AKP Firdaus mengatakan awal mula kejadian pelecehan seksual itu terjadi awal September 2019 di daerah megapolitan, Cinere, Depok. Pelaku yang merupakan seorang buruh itu nekat meremas payudara seorang wanita berusia 38 tahun.
"Awalnya pada bulan September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB saat korban sendirian dan sedang berjalan kaki tiba-tiba berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor," kata Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12).
"Lalu pelaku meremas payudara korban dan korban teriak lalu pelaku kabur," tambahnya.
Usai kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polres Depok. Berbekal dari laporan itu polisi langsung melakukan pencarian kepada pelaku.
Setelah dilakukan pencarian selama tiga bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Depok untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku berhasil di amankan oleh sekuriti dan diperlihatkan kepada korban yang kebetulan masih mengenalinya," ucap Firdaus.
Berdasarkan pengakuan Riyan, ia sengaja melakukan perbuatan asusila itu karena terbawa nafsu pribadi. Ia mengaku mendapatkan kepuasan seksual dari perbuatannya itu.
"Tersangka merasa nafsu dan puas setelah memegang payudara korban," jelas Firdaus.
Atas perbuatannya, kini Riyan harus mendekam di dalam sel Polres Depok. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tindak pidana pencabulan.
