Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencuri Besi Tiang Tower di Binjai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polres Binjai menangkap pelaku berinisial MI (24) yang mencuri besi tower di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengatakan penangkapan pelaku tersebut bermula saat pihak kepolisian melakukan investigasi dan analisa rekaman CCTV di sekitaran tower tersebut. Hingga, pelaku MI berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi tower berada, pada Rabu (17/6).

"Pelaku MI berhasil diringkus di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, pada hari Rabu, 17 Juni 2026," kata Hizkia dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Hizkia menyebutkan, pelaku MI melakukan aksi pencuriannya dengan memanjat tiang tower tersebut hingga ujung tower. Kemudian, Pelaku MI menggunakan alat linggis untuk memotong besi tersebut dan menjatuhkan besi itu dari atas hingga ke bawah tanah.

"(Pelaku) memanjat. Besi itu dijatuhkan dari atas ke bawah. Pakai linggis (untuk memotong besi)," ujar Hizkia.

Hizkia menuturkan, pelaku beraksi dengan temannya yang saat ini dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Pelaku MI diupah temannya sebesar Rp 70.000-Rp 100.000. Uang itu digunakan pelaku untuk membeli sabu.

"Dia ngikut kawannya. Untuk jualan dia enggak ikut. Dia dikasih upah untuk ikut mencurinya, kurang lebih Rp 70.000-Rp 100.000 untuk beli sabu," ucap Hizkia.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.

Akibatnya, pelaku MI dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan karyawan perawatan di salah satu tower di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, pada Minggu (31/5).

Saat itu, karyawan tersebut sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower, namun ia melihat sebagian besi sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian, pelapor membuat laporan polisi ke Polsek Binjai Barat atas kehilangan besi tower tersebut.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan besi tiang tower hilang di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Hizkia menjelaskan tower yang dicuri bukan milik salah satu provider telekomunikasi. Menurut dia, tower tersebut sudah lama tidak digunakan dan dalam kondisi akan dibongkar sehingga tidak lagi berada dalam pengawasan.

"Iya (selidiki). Jadi itu bukan tower provider telekomunikasi. Itu tower sudah enggak terpakai lagi. Sudah tinggal dirubuhkan itu. Jadi enggak ada pengawasan, diambil lah rayap besi ini. Jadi yang buat laporan itu pihak vendornya," imbuh Hizkia.

Akibat kejadian tersebut, pihak vendor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.