Polisi Tangkap Selebgram Berinisial S saat Sedang Pesta Narkoba di Bali

25 Januari 2021 11:27 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Selebgram asal Jakarta berinisial S (37) ditangkap polisi bersama tiga orang rekannya karena pesta Sabu di Seminyak, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Selebgram asal Jakarta berinisial S (37) ditangkap polisi bersama tiga orang rekannya karena pesta Sabu di Seminyak, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang selebgram perempuan asal Jakarta berinisial S (23) bersama 3 rekannya pada pekan lalu. Mereka ditangkap atas dugaan mengadakan pesta narkoba di sebuah vila di Seminyak, Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, mengatakan saat penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa 4 butir narkotika jenis P-flouro Fori. Barang haram tersebut merupakan jenis narkotika baru di Bali dan dinilai berbahaya.
“Selebgram berinisial S, umur 23 tahun alamat di Jakarta. Sementara kita duga dia libur di Bali. Barang bukti yang kita temukan efeknya sangat dahsyat, membahayakan,” kata Jansen kepada wartawan, Senin (25/1).
Jansen menyatakan pihaknya masih mendalami bagaimana S mendapatkan barang haram tersebut. Sebab narkoba tersebut masih langka di Bali.
“Dia ditangkap di Seminyak. Dia ini pecandu dan asal barangnya masih kita dalami. Seperti saya katakan tadi, barangnya langka,” ujarnya.
Petugas menunjukan barang bukti penangkapan seorang Selebgram asal Jakarta berinisial S (37) bersama tiga orang rekannya karena pesta Sabu di Seminyak, Bali. Foto: Dok. Istimewa
Ia pun menyayangkan S ditangkap atas dugaan narkoba. Sebab, S memiliki banyak pengikut di akun Instagram dan YouTube-nya.
ADVERTISEMENT
“Jumlah followersnya 1 juta lebih. Harusnya dia menjadi duta narkoba, memberikan contoh yang baik, dengan begitu banyak follower harusnya menjadikan narkoba ini musuh bersama malah dia menggunakan narkoba. Ini yang kita sayangkan,” kata Jansen.
“Mudah-mudahan dengan kita proses hukum ini tujuan kita dengan mengubah, sehingga dia bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, S dan 3 temannya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: