Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Tana Toraja menetapkan lima tersangka dalam kasus kecurangan tes CASN 2021 . Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Saiyed Ahmad Aidid mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka memiliki peran khusus.
Dua orang tersangka berinisial DS dan DW berperan sebagai pemasang remote akses pada komputer dan saat ini ditahan di Markas Polres Tana Toraja. Tersangka inisial NK, bertugas sebagai penjawab soal, kini ditahan di Markas Polda Sulawesi Tengah.
Sementara itu, tersangka berinisial AA yang juga bertugas sebagai penjawab soal, ditahan di Markas Polda Sulawesi Barat. Sedangkan, tersangka M yang bertugas sebagai pengirim data, masih dalam pengejaran polisi.
Modus yang digunakan para pelaku, yakni dengan membobol server sistem komputer CASN. Sindikat jaringan ini bergerak dan memiliki kemampuan untuk mengubah jawaban peserta CASN dan mengontrol dari jarak jauh.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.