Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Lecehkan Wanita Disabilitas di Jaksel

18 Juli 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita penyandang disabilitas diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sopir taksi online berinisial IA. Pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2024 lalu di kawasan Gudang Peluru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
"Setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atas peristiwanya adalah pelecehan seksual secara fisik maka kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/7).
Menurut Ade, peristiwa itu terjadi ketika korban hendak pulang ke rumahnya dan memesan taksi online. Saat tiba di rumahnya, korban meminta bantuan kepada pelaku untuk turun dari mobil. Namun, pelaku malah menjawab permintaan tolong korban dengan kata tak senonoh.
"Tapi tersangka malah menjawab 'Jangankan memegang tangan, menggendong saja mau'," ucap dia.
Bahkan, sambung Ade, pelaku malah mencium pipi korban sebanyak dua kali. Korban yang tak terima lalu melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan diancam dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.
"Ini sedang ditangani Subdit Jatanras," tandas dia.