Polisi Tangkap Teman Sekamar Penganiaya Santri di Nganjuk hingga Pendarahan Otak

13 Desember 2024 16:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pelaku yang menganiaya MKM (12 tahun), seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Fathul Mubtadi'in di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SA (13 tahun), warga Dusun Plosorejo, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dia merupakan teman sekamar korban. Ia ditangkap pada Jumat (13/12).
"Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Jumat (13/12).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan, pelaku diduga memukul korban sebanyak lima kali pada bagian lengan kanan akibat emosi pada Kamis (14/11) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Pemukulan terjadi karena korban menendang pelaku saat dibangunkan untuk salat Subuh," jelas Julkifli.
Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan seperti mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat dirawat intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya pulang pada 8 Desember 2024," terangnya.
Saat ini, SA dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk penanganan lebih lanjut karena statusnya masih di bawah umur.
SA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban," katanya.