Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Bali menangkap tiga pelaku yang menyiram air mendidih kepada pembantu rumah tangga (PRT) bernama Eka Febriyanti (21). Eka disiram dengan dua panci air mendidih karena persoalan sepele: gagal menemukan gunting.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga pelaku itu adalah Desak Made Wiratningsih, Santi Yuni Astuti dan Kadek Erik Diantara. Desak merupakan majikannya Eka. Sedangkan Santi dan Kadek adalah pembantu rumah tangga.
"Desak, Santi dan Erik pelakunya sudah ditangkap dan ditahan. Mereka dibawa ke polda untuk proses lebih lanjut," kata Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan di kantornya, Rabu (15/5).
Andi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/5) pukul 09.00 WITA di rumah Desak. Lokasi rumah Desak tak jauh dari Stadion Dipta, Gianyar, Bali.
Saat itu, Desak menyuruh Eka untuk mencari gunting besi berwarna merah. Desak mengancam akan menyiram Eka bila tak ketemu. Ancaman itu juga didengar oleh Santi dan Erik.
"Dia sempat mengatakan kalau tidak ketemu akan disiram air panas. Namun karena sudah dicari namun tidak ketemu kemudian sekitar pukul 12.30 WITA, Desak menyuruh Santi merebus air sebanyak dua panci," kata Andi.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Eka tetap gagal menemukan gunting itu. Desak kemudian menyuruh Eka menghampirinya ke lantai dua rumah. Setiba di lantai dua, Santi dan Erik sudah berada di sana juga dengan membawa air mendidih.
"Selanjutnya Desak langsung mengambil air panas dengan menggunakan gelas dan menyiram air ke tubuh Eka sebanyak satu kali dari atas kepala sampai dengan kaki secara perlahan-lahan," kata Andi.
Desak juga memerintahkan Santi dan Erik menyiramkan dua panci air panas hingga habis ke tubuh Eka. Desak, Santi dan Erik tak peduli walau saat itu Eka sempat berteriak.
"Eka hanya bisa berteriak, 'aduh panas-panas, ampun -ampun', tapi mereka tidak peduli, " ujar Andi.
Setelah menyiram, Desak juga memerintahkan Eka untuk membersihkan ceceran air panas di lantai dan kembali menyuruh Eka mencari gunting itu. Desak kembali mengancam akan menyiram air mendidih kembali bila Eka gagal mencari gunting itu.
ADVERTISEMENT
Tak jelas maksud Desak meminta Eka mencari gunting. Desak geram lantaran Eka juga tak menemukan gunting yang dimaksudnya.
"Desak mengancam Eka akan menyiram dua panci air panas lagi jika gunting tersebut tidak ketemu, sehingga korban terpaksa melakukan perintah majikan, padahal badan sudah melepuh dan kesakitan. Korban berusaha mencari-cari gunting lagi namun tidak ketemu," kata Andi.
Selanjutnya, pukul 22.00 WITA, Desak kembali memanggil Eka lantai dua. Santi dan Erik juga berada di lokasi yang sama. Desak kemudian memerintahkan Santi dan Erik menyiram Eka dengan air panas dari dispenser menggunakan gelas plastik.
"Eka disiram sambil dimarahi dan disuruh berdiri dengan mengangkat tangan dan sebelah kaki kemudian disiram lagi, kejadian tersebut berlangsung sampai pukul 02.00 WITA. Korban disuruh membersihkan lantai kamar lagi, setelah itu korban mencari lagi gunting tersebut sampai pagi," tutur Andi.
ADVERTISEMENT
Besoknya, Rabu (8/5) Eka melarikan diri dari rumah majikannya itu, sekitar pukul 08.30 WITA. Dia kabur melompati tembok merajan (pura) setelah memastikan Desak tidur pulas. Sementara itu, Santi sedang di kamar mandi.
"Dia lari menuju warung di dekat sana, dan sempat berhenti sebentar diberikan makan, kue dan uang Rp 5 ribu. Eka sempat menceritakan bahwa dia kabur dari rumah karena disiram air. Selanjutnya, Eka pergi berjalan kaki lagi, berhenti di warung yang lain lagi, dan ibu warung tersebut memberikan kue, selanjutnya ibu warung tersebut mengantar korban ke Pos Polisi Gianyar," kata dia.
Kepada polisi, Eka mengaku jatuh dan hendak bepergian ke rumah bibinya yang berada di Nusa Dua, Kabupaten Badung. Lalu, polisi itu pun membantu Eka mencarikan bus gratis ke Nusa Dua. Setelah di Nusa Dua, Eka bertemu dengan temannya bernama Ayu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.