Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi Tangkap Tukang Ojek yang Jambret Turis Asing di Kuta Bali
12 September 2018 15:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi membekuk penjambret yang menyasar turis asing di kawasan Kuta, Badung, Bali. Pelaku merupakan tukang ojek bernama Komang Ada Arjawa (26).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengungkapkan pelaku ditangkap usai menjambret WNA India, GS, di dekat Central Park Kuta pada 4 Agustus 2018. Pelaku menjambret iPhone 7 Plus senilai Rp 14 juta milik korban.
"Saat kejadian korban berboncengan dengan temannya hendak menuju La Favela, saat melintas di TKP dipepet oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic dan merampas HP dari tangan korban lalu kabur," papar Arta saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Rabu (12/9).
Polisi menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Denpasar Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 6 TKP lainnya. Aksi penjambretan itu dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial AC yang kini diburu polisi.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengakuan, juga sudah beraksi di 6 TKP lainnya. Jadi total 7 TKP, pelaku pekerjaannya sebagai tukang ojek," kata Arta.
"Untuk AC, perannya sebagai pengendara motor. Saat ini masih kami cari," tambahnya.
Enam TKP penjambretan lainnya yakni:
1. Bulan Maret 2018 di Simpang Siur Kuta. Pelaku menjabret iPhone 6 warna putih dan dijual Rp 700 ribu.
2. Bulan Mei 2018 di Jalan Poppies II, Kuta. Pelaku menjambret iPhone 6 warna putih dan dijual Rp 600 ribu.
3. Bulan Juli 2018 di Jalan Dwi Sri, Kuta. Pelaku menjambret HP Samsung S7 warna hitam dan dijual Rp 600 ribu.
4. Bulan Juli 2018 di Jalan Poppies, Kuta. Pelaku menjambret iPhone 6 warna putih dan dijual Rp 1,7 juta.
ADVERTISEMENT
5. Bulan Agustus 2018 di Jalan Legian, Kuta. Pelaku menjambret iPhone 6 warna putih dan dijual Rp 500 ribu.
6. Bulan Agustus 2018 di Jalan Sunset Road, Kuta. Pelaku menjambret HP LG warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.