Polisi Tangkap Wanita Penjual Miras Oplosan di Banjarmasin

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti oplosan miras. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti oplosan miras. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)

Kasus minuman keras (miras) oplosan terjadi juga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kali ini, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, menangkap seorang wanita yang menjual miras oplosan.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Ipda Jody Dharma, mengatakan, tersangka diamankan dalam Operasi Sikat Intan 2018. Menurut Jody, tersangka berinisial J (21) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan 38 botol alkohol 70 persen, 3 botol alkohol 95 persen, larutan cap gajah serta 18 lembar plastik yang berisi cairan alkohol siap jual," ungkap Jody seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/4).

Jody mengatakan, terungkapnya kasus penjualan miras oplosan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran miras oplosan yang kini marak hingga berpotensi merenggut korban jiwa bagi peminumnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera berhenti mabuk-mabukan apalagi sampai mengonsumsi miras oplosan dari campuran yang sangat berbahaya," katanya.

Sebelumnya, kasus miras oplosan terjadi di daerah lain. Di Jawa Barat, sudah ada 61 korban tewas menenggak miras oplosan ini. Polda Jabar sudah berhasil mengungkap sebuah rumah di Cicalengka yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan. Di dalam rumah 3 lantai itu, ada sebuah bunker yang menjadi tempat menyimpan bahan kimia sekaligus memproduksi miras oplosan. Saat ini, pemilik rumah tengah diburu polisi.