Polisi Tangkap WN Australia dan WNI, Diduga Terlibat Judi Pacuan Kuda di Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi judi. Foto: Peter Cade/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi. Foto: Peter Cade/Getty Images

Seorang warga negara asing (WNA) dan dua warga negara Indonesia (WNI) diduga terlibat kasus judi pacuan kuda di Bali. Polisi masih menyelidiki kasus ini.

"Masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi, Rabu (29/6).

Mikael belum menjelaskan, sistem judi yang dilakukan pelaku. "Nanti kami infokan," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, WNA tersebut berinisial MJ (47) asal Australia Sedangkan WNI adalah GL (38) dan AA (22). Mereka telah ditangkap saat mengelar judi pacuan kuda di sebuah klub di Jalan Raya Kayu Aya A, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 14.30 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit laptop Asus, 1 unit televisi merk Sharp, buku rekapan manual taruhan, dan uang tunai sejumlah Rp 22 juta.