Polisi: Tas LV dan Jam Rolex Milik Indri Dijual Pelaku Rp 50 Juta

2 Maret 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DA (kiri) pembunuh Indri. Di sampingnya adalah pemeran DP dalam adegan rekonstruksi yang digelar polisi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DA (kiri) pembunuh Indri. Di sampingnya adalah pemeran DP dalam adegan rekonstruksi yang digelar polisi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indriana Dewi Eka (perempuan 25 tahun), dibunuh DA (pacar Indri) dan DP (pacar pertama DA) lewat bantuan eksekutor yang dibayar Rp 50 juta. Kasus ini dikenal sebagai kasus cinta segitiga maut.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah informasi dari Eko Sudiyanto, Ketua Ketua RT 6/14, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur—tempat keluarga Indri tinggal mengontrak.
Eko menyebut Indri kerap diporoti oleh DA, bahkan mobil Honda Brio milik Indri dijual oleh DA.
Kini terungkap informasi baru: Tas LV dan jam tangan LV milik Indri dijual pelaku Rp 50 juta.
"Itu dua-duanya dijual sekitar 50 juta, kemungkinan (tas dan jam itu) asli. Kami sudah menyita keduanya," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat dihubungi kumparan, Sabtu (2/3).
Selain tas dan jam, barang-barang Indri yang dijual adalah handphone seharga Rp 8 juta.
Uang hasil penjualan hp ini diberikan DA ke eksekutor, MR. "Kami menduga seperti itu, (eksekutor) baru dikasih Rp 15 juta dengan hp 8 juta belum semuanya," ujar Surawan.
ADVERTISEMENT

Sekilas soal Pembunuhan

Indri dibunuh di tempat sepi di kawasan Bukit Pelang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, malam hari pada 20 Februari 2024.
Modus pembunuhannya adalah dicekik menggunakan ikat pinggang.
Selama 4 hari kemudian, jenazah Indri dibawa dari Bogor ke Kota Banjar memakai mobil dengan cara ditidurkan di belakang. Mukanya dipakaikan masker supaya seolah-olah sebagai penumpang tidur.
Mobil tersebut sempat mogok di daerah Kuningan dan diderek. Saat diderek ini, jenazah Indriana ada di dalamnya.
Para pelaku kini ditahan sebagai pelanggar KUHP yakni pasal 340, 338, 365 ayat 4. "Ancaman pidana hukuman mati," ujar Surawan.